• Hotline Number: +62 821 333 333 22
  • Email:info@indotekhnoplus.com
1 2 3 4 5 6
jquery slideshow by WOWSlider.com v8.8

 

Mengapa Menggunakan Produk Kami ?

Resmi & Terdaftar TKDN

Kami memiliki dokumen dan legalitas yang lengkap untuk semua produk yang kami jual, selain itu sebagian produk kami juga sudah terdaftar dan tersertifikasi sebagai produk yang memenuhi syarat TKDN

Perlindungan Garansi

Disertai garansi 1 tahun dan layanan purna jual hingga 5 tahun, memberikan keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan produk kami

Portable Environment Device System

Dilengkapi dengan Media Digital Portabel untuk mengakses EHIS dan berbagai aplikasi pengukuran lainnya

Fasilitas EHIS

EHIS memberikan kemudahan kepada user untuk membuat laporan, mapping lokasi pengukuran, dan lain-lain

Standar Internasional

Perusahaan kami sudah terdaftar dengan sertifikasi ISO 9001 : 2015, ISO 14001 : 2015, ISO 45001 : 2018, ISO 13485 : 2016, dan OHSAS 18001 : 2007

Mudah Digunakan

Mudah digunakan dan dilengkapi dengan Buku Petunjuk (Manual Book) dan Video Tutorial dalam Bahasa Indonesia

Dukungan Teknis

Dukungan Teknis kami siap membantu dalam konsultasi / pelatihan ke seluruh Indonesia

Menggunakan Tas Hard Carrying Case

Beberapa Produk kami menggunakan Tas Hard Carrying Case agar tahan air, debu dan benturan

Pengukuran Berbagai Parameter

Produk kami meliputi pemeriksaan kulitas air, udara, lingkungan, tanah, makanan/ minuman secara fisik, kimia dan mikrobiologi

Water Quality Index / Indeks Kualitas Air

2022-01-03 14:14:45

Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Indonesia meningkat sebesar 3,72 poin dari angka 66,55 pada tahun 2019 menjadi 70,27 pada tahun 2020. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian LHK, M.R. Karliansyah pada saat media briefing secara telekonferensi (24/02/2021).   Karliansyah juga menyampaikan bahwa IKLH tahun 2020 telah melampaui target yang diamanatkan di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yakni sebesar 68,71. Menurutnya, meningkatnya IKLH tahun 2020 dikarenakan adanya perbaikan pada Indeks Kualitas Udara (IKU), dan Indeks Kualitas Air (IKA). Selain itu, adanya perubahan pembobotan dalam rumus untuk tahun 2020 juga berpengaruh dalam peningkatan IKLH.   Karliansyah menyebutkan, peningkatan IKLH tahun 2020 juga dipengaruhi oleh penambahan indeks baru yaitu Indeks Kualitas Ekosistem Gambut (IKEG) dan Indeks Kualitas Air Laut (IKAL). Kedua indeks baru tersebut melengkapi dan menguatkan pengukuran IKLH yang terdiri dari Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), Indeks Kualitas Lahan (IKL), dan Indeks Kualitas Air Laut (IKAL).   “Alhamdulillah, IKLH hampir di seluruh wilayah Indonesia didominasi oleh kondisi yang sangat baik, baik dan sedang”, ungkap Karliansyah saat menunjukkan gambar peta IKLH Indonesia.   Secara rinci, Karliansyah kemudian menjabarkan hasil pengukuran terhadap indeks-indeks yang mendukung peningkatan IKLH. IKA tahun 2020 mengalami peningkatan sebesar 0,91 menjadi 53,53 dibanding tahun 2019. Meskipun IKA mengalami kenaikan, namun belum memenuhi target RPJMN sebesar 55,1. Hal tersebut, menurut Karliansyah disebabkan karena parameter utama yaitu BOD, DO, Fecal Coli yang tidak memenuhi target. “Ini menunjukkan sumber pencemaran dari kegiatan domestik masih dominan sebagai penyebab penurunan kualitas air,” ungkap Karliansyah pada paparannya.   Kemudian pada IKU, nilainya telah mengalami kenaikan dari tahun 2019 sebesar 0,65 atau menjadi 87,21 pada tahun 2020. Capaian IKU Nasional tahun 2020 telah memenuhi target yang telah ditetapkan. Capaian IKU di 34 Provinsi tahun 2020 juga memenuhi target yang telah ditetapkan.   Selanjutnya, Karliansyah menerangkan nilai IKL yang didalamnya terdiri dari IKTL dan IKEG, yang mempresentasikan kondisi kualitas lahan yang dipengaruhi oleh tutupan lahan. Khusus untuk ekosistem gambut, dipertimbangkan dampak kebakaran dan keberadaan kanal pada ekosistem lahan gambut sebagai faktor koreksi kualitas tutupan lahan.   IKTL mengalami penurunan sebesar 1,26 poin yaitu 60,74 dibandingkan tahun 2019 yang mencapai 62.00, sehingga belum memenuhi target Rencana Strategis KLHK 2020-2024 yaitu sebesar 61,90. Penyebab turunnya nilai IKTL adalah penurunan tutupan belukar, hutan lahan kering sekunder dan hutan tanaman yang cukup besar menjadi perkebunan, pertanian lahan kering, dan campuran atau kebun campur. Kemudian terkait IKEG tahun 2020, hasil analisis menunjukkan sebanyak 9 provinsi memenuhi target yaitu Jambi, Kep. Bangka Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Papua, dan Papua Barat. Kemudian, sebanyak 10 provinsi tidak memenuhi target yaitu Aceh, Bengkulu, Kep. Riau, Lampung, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah. Secara keseluruhan, nilai IKL pada tahun 2020 adalah sebesar 59,54.   Terakhir, hasil analisis terhadap IKAL tahun 2020 menunjukkan bahwa sebanyak 13 provinsi telah memenuhi target dan 21 provinsi belum. Sebanyak 16 provinsi berkategori baik dan 18 provinsi berkategori cukup baik. Pemantauan kualitas air laut untuk mendapatakan nilai IKAL dilakukan 801 titik yang tersebar di 34 provinsi. Lokasi yang dipilih mewakili aktivitas di daerah pesisir yaitu wisata bahari, wilayah konservasi, pemukiman, pelabuhan penumpang, pelabuhan barang, kawasan industri, tempat pelelangan ikan dan muara sungai. IKAL Nasional bernilai 68,94 (berkategori baik), yang artinya telah memenuhi target dari RPJMN yang sebesar 58,5 (berkategori cukup baik).   "Hal ini perlu kami sampaikan, karena patut kita syukuri bahwa kualitas lingkungan hidup kita semakin membaik, artinya jaminan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat dapat kita penuhi,” ungkap Karliansyah. Meskipun demikian, Karliansyah mengingatkan bahwa seluruh pihak harus berupaya untuk meningkatkan nilai yang masih belum memenuhi target, dan mempertahankan indeks yang telah mencapai targetnya.(*)   Sumber : http://ppid.menlhk.go.id/

Baca lebih lanjut

Bahaya Chlorine Bagi Kesehatan

2021-12-28 08:45:29

Bahaya atau resiko kesehatan yang berhubungan dengan pencemaran air yang disebabkan kandungan khlorin secara umum dapat diklasifikasikan menjadi dua yakni bahaya langsung dan bahaya tak langsung. Bahaya langsung terhadap kesehatan manusia/masyarakat dapat terjadi akibat mengkonsumsi air yang tercemar atau air dengan kualitas yang buruk, baik secara langsung diminum atau melalui makanan, dan akibat penggunaan air yang tercemar untuk berbagai kegiatan sehari-hari untuk misalnya mencuci peralatan makan dll, atau akibat penggunaan air untuk rekreasi. Bahaya terhadap kesehatan masyarakat dapat juga diakibatkan oleh berbagai dampak kegiatan industri dan pertanian. Sedangkan bahaya tak langsung dapat terjadi misalnya akibat mengkonsumsi hasil perikanan dimana produk-produk tersebut dapat mengakumulasi zat-zat pulutan berbahaya. Pencemaran air minum oleh virus, bakteri patogen, dan parasit lainnya, atau oleh zat kimia, dapat terjadi pada sumber air bakunya, ataupun terjadi pada saat pengaliran air olahan dari pusat pengolahan ke konsumen. Di beberapa negara yang sedang membangun, termasuk di Indonesia, sungai, danau, kolam (situ) dan kanal sering digunakan untuk berbagai kegunaan, misalnya untuk mandi, mencuci pakaian, untuk tempat pembuangan kotoran (tinja), sehingga badan air menjadi tercemar berat oleh virus, bakteri patogen serta parasit lainnya. Disinfeksi adalah memusnahkan mikro- organisme yang dapat menimbulkan penyakit. Disinfeksi merupakan benteng manusia terhadap paparan mikro-organisme patogen penyebab penyakit, termasuk di dalamnya virus, bakteri dan protozoa parasit (Bitton, 1994). Khlorinasi adalah proses untuk pengaman terhadap mikroorganisme patogen. Pemusnahanpatogen dan parasit dengan cara disinfeksi sangat membantu dalam penurunan wabah penyakit akibat konsumsi air dan makanan. Namun demikian pada tahun-tahun belakangan ini ditemukan bahwa di dalam proses khlorinasi terjadi hasil samping berupa senyawa halogen organik yang dapat meracuni manusia maupun binatang, sehingga mendorong untuk menemukan disinfektan yang lebih aman. Ditemukan pula bahwa beberapa patogen atau parasit telah resistan terhadap disinfektan. Sebagai fungsi tambahan selain kegunaannya untuk memusnahkan patogen, beberapa disinfektan seperti ozon, khlorine dioxide, berfungsi juga untuk oksidasi zat organik, besi dan mangan serta untuk mengontrol masalah rasa dan warna dan pertumbuhan alge.

Baca lebih lanjut

KRITERIA PARAMETER LIMBAH

2021-12-14 09:43:05

Limbah adalah sisa dari suatu kegiatan yang sudah tidak memiliki kegunaan. Limbah dapat berupa padatan atau cairan. Limbah juga terdiri dari limbah domestik dan limbah industri. Limbah domestik berasal dari kegiatan domestik seperti air bekas cucian, sampah rumah tangga, dan sampah restoran. Limbah industri berasal dari hasil aktivitas produksi di industri. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 tahun 2016, ada tujuh parameter yang harus dipenuhi sebelum limbah dapat dibuang, yaitu kadar COD, BOD, pH, amonia, minyak dan lemak, total padatan terlarut, dan total coliform.   BOD (Biochemical Oxygen Demand) Dilansir dari U.S Geological Survey, BOD adalah nilai oksigen yang dibutuhkan oleh bakteri dan mikoorganisme pada saat mereka mengurai bahan organik dalam kondisi aerob (membutuhkan oksigen) pada suhu tertentu. Nilai BOD yang tinggi menunjukkan bahwa bakteri membutuhkan banyak oksigen. Jika kadar BOD pada limbah masih tinggi dan limbah dibuang ke sumber air publik maka biota air yang hidup di dalamnya akan mati karena asupan oksigennya akan habis terserap oleh bakteri yang ada pada air limbah untuk mengurai bahan organik di dalamnya. Berdasarkan Permen LHK Nomor 68 Tahun 2016 kadar maksimal dari BOD adalah sebesar 30 mg/L.   COD (Chemical Oxygen Demand) Dilansir dari Science Direct, COD adalah jumlah oksigen yang dibutuhkan dalam proses oksidasi kimiawi bahan organik oleh oksidan kuat, seperti misalnya kalium dikromat, amonia dan nitrit. COD sering digunakan sebagai ukuran polutan dalam air limbah. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Nilai COD yang tinggi pada air limbah menunjukkan bahwa air tersebut masih berbahaya sehingga sebelum dibuang ke sumber air, zat berbahaya yang terkandung dalam air limbah tersebut harus distabilkan terlebih dahulu dengan bantuan bakteri ataupun zat kimia. Berdasarkan Permen LHK Nomor 68 Tahun 2016 kadar maksimal dari COD adalah 100 mg/L.   pH Derajat keasaman atau yang dikenal dengan pH juga merupakan parameter yang harus dipenuhi sebelum membuang limbah ke sumber air agar tidak membahayakan. Idealnya air memiliki pH netral antara 6,5-8. Berdasarkan Permen LHK Nomor 68 Tahun 2016 kadar maksimal pH air limbah sebelum dibuang adalah 6-9. Air dengan pH dibawah 6 akan bersifat asam dan berbahaya bagi lingkungan dan sebaliknya juga jika air memliki pH di atas 9 akan memiliki kadar basa yang tinggi juga akan memberikan dampak yang buruk untuk lingkungan.   Amonia Dalam jurnal berjudul Analisis Kualitas Air Limbah Domestik Perkantoran (2019) yang diterbitkan oleh Institut Pertanian Bogor Sulistia dan Septisya menjelaskan bahwa amonia yang terdapat di perairan berupa amonia total (NH3 dan NH4). Amonia merupakan hasil penguraian atau pembusukan protein tanaman atau kotoran hewan. Sebelum dibuang, amonia harus dirombak menjadi nitrit dan nitrat yang akan terbuang pada saat proses aerasi atau penguapan. Proses perombakan ini dilakukan dengan menambahkan mikroba pengurai pada amonia. Bersasarkan Permen LHK Nomor 68 Tahun 2016 kadar maksimal amonia adalah 10 mg/L.   Minyak dan Lemak Minyak dan lemak tidak dapat larut oleh air sehingga minyak dan lemak yang dibuang ke sumber air dalam jumlah yang banyak dan secara terus menerus akan menghasilkan endapan yang berbahaya bagi biota air. Lihat Foto Banyak ikan yang mengambang atau mati di Kali Bekasi, Selasa (18/7/2017). Matinya ikan tersebut diduga karena air yang tercemar limbah.(KOMPAS.COM/Anggita Muslimah) Untuk mengurangi konsentrasi minyak dan lemak pada air biasanya dengan menggunakan metode penguapan. Bersasarkan PERMEN LHK Nomor 68 Tahun 2016 kadar maksimal minyak dan lemak adalah 5 mg/L.   TSS (Total Padatan Terlarut) Dilansir dari Fondriest Environmental, total padatan terlarut adalah partikel yang ukurannya lebih besar dari 2 mikron yang ditemukan di air. Ukuran rata-rata filter adalah 2 mikron sehingga apapun yang memiliki ukuran lebih besar dari itu dianggap sebagai padatan terlarut. Sebagian besar padatan terlarut terdiri dari bahan anorganik. Nilai konsentrasi TSS yang tinggi pada air dapat menurunkan aktivitas fotosintesis tanaman air dan akan mengakibatkan naiknya suhu permukaan air yang berdampak pada penurunan kadar oksigen yang mengakibatkan matinya biota air. Cara yang digunakan untuk mengurangi kadar TSS sebelum dibuang ke sumber air adalah dengan menggunakan metode filtrasi atau penyaringan. Berdasarkan Permen LHK Nomor 68 Tahun 2016, nilai maksimal dari TSS adalah 30 mg/liter. Baca juga: Jenis dan Karakteristik Limbah Keras.   Total Coliform Dilansir dari Microscope Master, coliform diktehui sebagai indikator organisme, karena bakteri ini dapat ditemukan di semua lingkungan. Beberapa bakteri ini bersifat patogen tetapi sebagian besar tidak berbahaya. Deteksi coliform menunjukkan adanya penyakit potensial di lingkungan sehingga coliform memiliki peran penting untuk membantu meningkatkan kesadaran dan menemukan sumber bakteri. Semakin rendah kandungan coliform maka kualitas air semakin baik. Bersasarkan PERMEN LHK Nomor 68 Tahun 2016 kadar maksimal coliform adalah 100 mL. Untuk menurunkan kadar coliform di air adalah dengan menambhakan desinfektan seperti klorin. Sumber : https://www.kompas.com/

Baca lebih lanjut

Bahaya Mengintai di Balik Nikmatnya Sayuran Goreng

2018-09-10 13:50:13

Sumber : CNN indonesia

Baca lebih lanjut

Waspada Makanan Mengandung Borax dan Formalin

2018-08-13 09:43:40

Baca lebih lanjut

Bahaya Zat Pewarna Tekstil Pada Makanan

2018-06-25 09:32:47

Baca lebih lanjut

Produsen dari :

Distributor Resmi dari :